Memiliki pengalaman profesional yang relevan sekurang-kurangnya lima (5) tahun dalam bidang pengelolaan lingkungan, teknik lingkungan, perlindungan lingkungan, keberlanjutan, atau bidang terkait;
Menunjukkan kompetensi profesional dan pengalaman praktis dalam bidang pengelolaan lingkungan atau disiplin ilmu terkait, yang akan dinilai oleh Komite Akreditasi;
Kepemilikan sertifikasi atau registrasi profesi lingkungan tingkat nasional yang relevan dari lembaga profesi yang diakui merupakan nilai tambah;
Pemohon dari Negara-Negara Anggota ASEAN maupun negara lainnya akan menjalani penilaian terhadap kualifikasi akademik, pengalaman profesional, dan kredensial terkait oleh Komite Akreditasi, sesuai dengan ketentuan pengakuan dan prosedur penilaian dalam skema sertifikasi yang berlaku.